Senin, 29 April 2019

Buat BPJS Kesehatan untuk Anak Baru Lahir

22.01



BPJS Kesehatan bagi saya pribadi sangat bermanfaat sekali untuk membantu administrasi di Puskesmas ataupun di Rumah Sakit. Yang pernah saya alamin menggunakan BPJS kesehatan dengan mengikuti prosedur untuk berobat, kontrol kandungan rutin, melahirkan semua tanpa biaya.
Kali ini saya mau berbagi pengalaman tentang pembuatan BPJS Kesehatan anak yang baru lahir. Alhamdulillah kemarin istri saya baru saja melahirkan di salah satu Rumah Sakit Pemerintah dan anak Kami terlahir secara premature dan harus di rawat khusus di Perina. Untuk administrasinya saya harus mengurus jaminan di Service Point untuk istri saya sendiri dan untuk bayi kami, salah satu syaratnya harus melampirkan fotocopy kartu BPJS Kesehatan.  
Karena BPJS Kesehatan Kami di Jakarta Selatan maka saya mendatangi kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan.

Alamat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan
Jl. Raya Pasar Minggu No. 17 RT 8 / RW 9, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12780
Buka hari Senin s/d Jum'at jam 08.00 WIB s/d jam 15.00 WIB.



Apa saja persyaratan untuk bayi baru lahir?

Karena Kami sudah autodebet dari kantor maka yang harus disiapkan adalah :

1. Fotocopy kartu JKN-KIS Ibu kandung

2. Fotocopy Kartu Keluarga 2 lembar

3. Fotocopy Surat Keterangan Lahir dari Bidan/ Puskesmas/ Klinik/ Rumah Sakit (cap kaki bayi)



Jangan lupa formulir untuk bayi baru lahir memakai form warna biru yang disediakan di kantor BPJS. Tanpa menunggu lama kartu BPJS Kesehatan sementara jadi, dan bisa di update lagi ke bagian HRD tempat kita kerja.




Follow me

Jangan hanya angan di angan saja