Tampilkan postingan dengan label KUA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Juni 2017

Mengurus di KUA yang Berbeda Daerah dalam Waktu Satu Hari

01.42



Awalnya saya dan calon istri untuk mengurus ke KUA dijadwalkan sehabis lebaran, namun saat itu melihat waktu yang sedikit longgar akhirnya kami memutuskan untuk mengurusnya diawal saja.

Langkah pertama Saya ditemani calon istri meminta surat keterangan untuk menikah di RT dan RW, karena saya jarang tinggal di alamat sesuai KTP jadi perlu tanya-tanya dulu ke security siapa nama RT dan RWnya, dimana rumahnya, maklum nomaden, hehehe.... Setelah semua informasi di dapat Kami langsung menuju ke rumah pak RT serta pak RW. Dan selesailah surat keterangan untuk menikah.

Sebelum menuju kelurahan ternyata dibutuhkan juga surat pernyataan jejaka, dan beberapa hari kemudian balik lagi kerumah pak RT dan pak RW untuk mengurus surat pernyataan.

17 Mei 2017 pagi-pagi Saya dan calon istri sudah standby di kantor kelurahan Nanggewer Mekar - Cibinong, belum ada petugas yang datang (mungkin terlalu semangat, heheehe…). Setelah petugasnya baru datang Kami dimintakan berkas-berkasnya baru di bikinkan formulir N1, N2, N3, dan N4. Disini agak memakan waktu kurang lebih 1 jam karena menunggu pak lurah yang katanya ada urusan di luar dulu. Ditunggu-tunggu gak dateng akhirnya pakai atas nama saja biar bisa ngurus yang selanjutnya. Saran jangan lupa di copy dahulu berkas-berkas dari kelurahan beberapa bendel buat arsip pribadi.

Persyaratan Mengurus di Kelurahan Nanggewer Mekar

  
Selesai dari kelurahan lanjut ke KUA Cibinong, jarak antara kantor kelurahan dan KUA juga tidak begitu jauh. Kamipun di sambut baik oleh petugas-petugasnya (agak kocak juga petugasnya :D). Oh iya karena Kami nanti akan melangsungkan proses pernikahan di Cilandak maka di KUA Cibinong hanya meminta surat numpang nikah saja, kurang lebih 5 menit sudah selesai.

Urusan di Cibinong selesai kemudian meluncur ke kantor kelurahan Cilandak tempat calon istri untuk meminta formulir N1, N2, dan N4. Dan sebelumnya juga sudah mengurus surat keterangan untuk menikah serta surat pernyataan perawan dari RT-RW setempat. Berbeda suasana di kantor kelurahan Cibinong, disinipun ramai sekali antriannya. Pada saat itu Kami jam 11.15 masukin berkas-berkas dan diminta besok untuk ambil kembali. Namun karena ingin sehari selesai segala urusan kemudian calon istri meminta petugas untuk sore jadi, dan jam 14.30 di suruh ambil.

Mengingat kantor KUA Cilandak tutup jam 16.00 WIB kami langsung meluncur dari kelurahan Cilandak ke KUA Cilandak. Menyerahkan berkas-berkas dari calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan untuk di proses oleh bagian pendaftaran, kemudian langsung diketemukan dengan penghulu yang nanti akan hadir saat akad nikah. Penghulu memberikan formulir untuk Kami isi dan menyerahkan kembali beserta bukti bayar saat penataran. Kami membayar sejumlah Rp. 600.000,- karena akad nikah pada saat weekend (di luar jam kerja KUA) dan pembayaran melalui transfer ke rekening KUA Cilandak, nantinya nomor billing akan di informasikan melalui sms oleh pihak KUA.

Beberapa Pertanyaan dari KUA di Formulir


Administrasi di KUA Cilandak

Dan selesai sudah Kami mengurus berkas-berkas dari kantor kelurahan sampai ke KUA yang berbeda propinsi dalam satu hari.

Berikut persyaratan-persyaratan diperlukan di kelurahan dan KUA :

  • Persyaratan di kelurahan calon pengantin laki-laki

  1. -          FC KTP calon pengantin laki-laki
  2. -          FC KTP calon pengantin perempuan
  3. -          FC KTP kedua orang tua calon pengantin laki-laki
  4. -          Surat keterangan yang di tanda tangani RT-RW setempat
  5. -          Surat pernyataan jejaka yang di tanda tangani RT-RW setempat
  6. -          FC kartu keluarga


  • Persyaratan di KUA calon pengantin laki-laki

  1. FC KTP calon pengantin laki-laki
  2. FC KTP calon pengantin perempuan
  3. FC KTP kedua orang tua calon pengantin laki-laki
  4. Surat keterangan yang di tanda tangani RT-RW setempat
  5. Surat pernyataan jejaka yang di tanda tangani RT-RW setempat
  6. FC kartu keluarga
  7. Formulir N1, N2, N3, & N4 dari kelurahan


  • Persyaratan di kelurahan calon pengantin perempuan

  1. FC KTP calon pengantin perempuan
  2. FC KTP calon pengantin laki-laki
  3. FC KTP kedua orang tua calon pengantin perempuan
  4. Surat keterangan yang di tanda tangani RT-RW setempat
  5. Surat pernyataan jejaka yang di tanda tangani RT-RW setempat
  6. FC kartu keluarga


  • Persyaratan di KUA calon pengantin perempuan

  1. FC KTP calon pengantin laki-laki
  2. FC KTP calon pengantin perempuan
  3. FC KTP kedua orang tua masing-masing calon pengantin laki-laki & perempuan
  4. Surat keterangan yang di tanda tangani RT-RW setempat masing-masing calon pengantin laki-laki & perempuan
  5. Surat pernyataan jejaka/perawan yang di tanda tangani RT-RW setempat masing-masing calon pengantin laki-laki & perempuan
  6. FC kartu keluarga masing-masing calon pengantin laki-laki & perempuan
  7. Formulir N1, N2, N3, & N4 dari kelurahan masing-masing calon pengantin laki-laki & perempuan
  8. FC akte kelahiran masing-masing calon pengantin laki-laki & perempuan
  9. Pas photo uk. 2x3 & 3x4 3 lembar background biru masing-masing calon pengantin laki-laki & perempuan 




Semoga bisa membantu pasangan muda yang ingin mengurus ke kantor kelurahan maupun KUA. Terima kasih...

Follow me

Jangan hanya angan di angan saja