Senin, 27 Juni 2022

Mengatasi Retakan pada Mika Speedometer

18.40


 

Pada Speedometer motor biasanya terlihat retak-retak kecil atau baret-baret yang disebabkan karena usia dan panas hujan dalam jangka waktu panjang. Saat bekendara tentunya akan mengganggu pandangan untuk melihat kecepatan kita berapa atau posisi bahan bakar tinggal berapa.

Untuk mengakali hal tersebut tidak perlu ganti mika baru, tidak perlu ke salon buat poles, tidak perlu mengeluarkan uang serupiahpun, cukup dengan oli saja. 

Ketika service motor minta ke mekanik oli 5-10ml / setutup botol oli baik yang sisa atau bekas. Olesin oli ke mika Speedometer dan usap sampai rata, jika merasa kurang bisa ditambah oli lagi dan usap kembali kemudian lap dengan kain kering. Hasilnya seperti baru, retakan-retakan terlihat samar karena oli masuk ke celah-celah kecil sehingga jika dilihat dari atas tampak rata kembali, seperti iklan-iklan oli yang sering kita dengar

"melumasi bagian didalamnya hingga celah terkecil"

Hehehe...

Perlu di perhatikan ini bersifat sementara, tidak akan bertahan lama apalagi motor sering di cuci, maka oli akan hilang terbawa sabun. Pastinya diulang kembali proses dari awal dengan memberi oli di mika. Pada Speedometer saya sendiri bisa bertahan 3-4 minggu.

Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.





Selasa, 08 Maret 2022

Pajak Tahunan STNK Tinggal Klik Klik Langsung Jadi - Print Sendiri

04.00



    Saat ini pelayanan pajak kendaraan tahunan selain di samsat dan mobil keliling, kita juga bisa dari rumah lewat aplikasi yang tersedia. Menariknya lagi TBPKP/ STNK bisa di kirim via Pos ke rumah, dan paling menariknya jika tidak ingin di kirim kalian bisa print sendiri di rumah, itu sah lho..

    Caranya bagaimana?

Yang pastinya harus punya aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), bisa di download dari Google Play Store atau App Store. Kemudian isi data diri.

Ini pengalaman saya tentang pajak STNK online ;

1. Tambah Kendaraan Bermotor


 
Cukup klik panel tambah kendaran bermotor untuk kendaraan yang akan dilakukan pendaftaran.


2. Masukan Data yang Diminta


Di sini kamu masukan No KTP, nomor plat kendaran serta nomor rangka kendaraan.


3. Muncul Data Kendaraan


Jika yang dimasukan benar maka akan muncul data kendaraan kita sesuai yang di STNK.

 

4. Pendaftaran Pengesahan STNK













Kembali ke halaman utama maka akan muncul nomor plat kendaraan kita, kemudian klik panel Pendaftaran Pengesahan STNK yang bertanda bulat biru.



5.  Pilih Nomor Kendaan dan Konfirmasi STNK













Selanjutnya pilih nomor kendaraan yang di input tadi, maka akan muncul berapa biaya pajak kendaraan kita. Untuk dokumen jika ingin dikirimkan ke rumah maka pilih "Ya" dan akan dikenakan biaya pengiriman. Tetapi jika ingin di ambil sendiri ke Samsat atau cukup print sendiri di rumah maka pilih "Tidak" dan lanjut.



6. Konfirmasi Kembali  Pengambilan Dokumen













Karena saya pilih untuk print sendiri di rumah maka ada konfirmasi seperti ini, kemudian pilih "Ya" dan lanjut pembayaran.



7. Lakukan Pembayaran













Banyak pilihan Bank dan merchant lainnya untuk membayar pajak kendaraan, tentunya ada batas waktu juga. Sertakan kode bayar yang muncul disini, untuk cara pembayarannya bisa klik Bank atau merchant yang akan dipakai, jangan lupa klik lanjut.



8. Detail Transaksi













Di halaman ini kalian bisa melihat sampai proses mana.



9. Transaksi Selesai














Nah semua proses sudah dilewati maka secara otomatis STNK kita sudah di sahkan, bisa kembali lagi ke halaman utama di aplikasi SIGNAL ada tiga panel pilihan di paling atas, salah satunya E-TBPKP kalian bisa unduh disini.


10. Pengesahan STNK



Agar lebih percaya diri di halaman utama tadi panel kedua E-Pengesahan STNK yang isinya QR Code, bila kita scan akan muncul data kendaraan.



11. E-KD













Yang terakhir adalah E-KD atau disebut juga E - Kartu Dana Jasa Raharja yang ada di halaman utama tadi juga. E-KD ini biasanya kita terima berupa sticker kalau kita datang langsung ke Samsat, namun di sini kita terimanya berupa gambar, silahkan unduh semua ketiga gambar tersebut untuk di print.

Mudah dan praktis bukan? tidak perlu ijin kerja, tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor samsat atau samsat keliling.. Semua tinggal klik klik jadi..










Follow me

Jangan hanya angan di angan saja